TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG INFORMASI KAMI .....(KRITIK DAN SARAN AKAN MEMBANGUN DESA KAWENGAN LEBIH BAIK , MAJU DAN BERKEMBANG ) .....

Kamis, 06 April 2017

DATA ASET DESA KAWENGAN KECAMATAN KEDEWAN


PENGERTIAN-PENGERTIAN
  1. Kekayaan Desa
adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja desa atau diperoleh hak lainnya yang syah.
  1. Barang Desa
Adalah semua kekayaan Pemerintah desa yang berwujud, termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ; ataupun merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang kecuali yang berbentuk uang.
C.   PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN KEKAYAAN DESA
  1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  3. Permendagri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
D.   JENIS-JENIS KEKAYAAN DESA
  1. Tanah kas desa .
  2. Pasar Desa .
  3. Pasar Hewan.
  4. Tambatan Perahu.
  5. Bangunan Desa.
  6. Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa
  7. Lain-lain kekayaan milik desa.
E.    LAIN-LAIN KEKAYAAN DESA

  1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa/Daerah.
  2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya dan atau lembaga dari pihak ketiga.
  3. Barang yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau yang sejenisnya,
  4. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian kontrak dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hak Desa dari Dana perimbangan, pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Hibah dari pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
  7. Hibah dari pihak 3 (tiga) yang sah dan tidak mengikat
  8. Hasil kerjasama desa.

Aset Desa Kawengan